TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

  • Nurmasyitah Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Keywords: Islamic law, consumer protection and online transactions

Abstract

This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online transactions. Based on resultof study found that the legislation can be used as the basis of consumer protection law in onlinetransactions areUU/11/2008 about Information and Electronic Transactions, supplemented by PP/82/2012 about  the Implementation of Electronic Transaction System and Transactions,  and UU/8/1999 about  Consumer Protection. Forms of consumer protection in online transaction  according to positive law such as legal certainty for consumers and businessmen of online shop, provide criminal sanctions to businessmen  who inflict a financial loss on consumers, and also protect the rights and obligations of consumers. The form of consumer protection in online transactionaccording to Islamic law is interdiction in al-Quran and hadith about gharar, fraudulent practices and prohibition of cheating. The cancellation of online trading, compensation and  application of khiyar are also a form of consumer protection in online transaction. 

Bagaimana perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online menurut undang-undang  dan tinjauan hukum islam terhadap perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online adalah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilengkapi dengan PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut undang-undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen. Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang. Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online.

Kata kunci: hukum Islam, perlindungan konsumen dan transaksi jual beli online.

Published
01-04-2017
Section
Articles