MUHAMMAD DAN KHADIJAH: SATU KONSEP HUKUM PERNIKAHAN SEBELUM RISALAH ISLAM

  • Muharrahman Karyawan Rumah Zakat Indonesia
Keywords: Marriage Law, Mahr Law, Pre-Islamic Marriage Law

Abstract

This paper discussed the marriage procession of the Prophet Muhammad with Saidah Khadijah, which was conducted before he was appointed as a prophet, where Islam was unknown to the Arabs. The research method used was a literature study. This study found many new facts concerning the marriage between the Prophet Muhammad and Saidah Khadijah. The study revealed that the marriage process between Prophet Muhammad and Saidah Khadijah was in accordance with Islamic teachings, even though Islam was not yet present at that time. Before the proposal was held, Saidah Khadijah herself asked the Prophet Muhammad to marry her, through a third person. Furthermore, the marriage indicated that the Prophet Muhammad was a rich person, as evidenced by the mahr (dower) given to Saidah Khadijah.

ABSTRAK : Dalam tulisan ini peneliti ingin membahas prosesi pernikahan Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah yang dilakukan sebelum beliau diangkat sebagai Rasul, di mana Islam belum hadir di tengah-tengah bangsa Arab ketika itu. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka. Banyak hal baru yang peneliti temukan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah. Diantaranya proses pernikahan yang dilakukan antara Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah adalah sesuai ajaran Islam, walaupun saat itu Islam belum hadir. Kemudian sebelum dilaksanakan proses peminangan, Saidah Khadijah sendiri yang meminta kepada Nabi Muhammad untuk menikahi dirinya, walaupun melalui orang ketiga. Selanjutnya pernikahan yang dilakukan Nabi memberikan pemahaman bahwa Nabi Muhammad adalah tergolong orang kaya, terbukti dari jumlah mahar yang diberikan kepada Saidah Khadijah.

Kata Kunci: Hukum Perkawinan, Hukum Mahar, Hukum Perkawinan Pra-Islam

Published
01-04-2017
Section
Articles