MARRIAGE, DIVORCE IN ISLAMIC PSYCHOLOGICAL ANALYSIS AND MAQASHID SHARIA

  • Alfian Dewan Adhayuda Prabowo Prabowo Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Muhammad Chirzin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia
  • Fuad Nashori Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia
  • M. Syifa Amin Widigdo Islamic Education Psychology of Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Islamic Psychology, Married, Divorce, Maqasid Syariah

Abstract

One of the dreams of most people is to get married. Having a partner, offspring, and being a sakinah, mawaddah, warohmah family. But there are some people who fail to make this dream come true. One of them is divorce. In this study the author seeks to provide an understanding of marriage in Islam, divorce in Islam and its relationship with maqashid sharia. This study uses a qualitative approach to the type of literature study. The data analysis technique used the Milles and Huberman method. The results obtained are Islamic psychology views marriage as manifesting mental health and achieving happiness. While maqasid sharia in which there is a concept of health by maintaining religion, maintaining physical, maintaining mental, maintaining offspring, maintaining dignity and maintaining morals will realize mental health, and achieve happiness if one can form a marriage that is sakinah, mawaddah and rohmah.

Abstrak: Salah satu impian dari kebanyakan orang adalah menikah. Memiliki pasangan, keturunan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.  Namun ada beberapa orang yang gagal mewujudkan impian tersebut. Diantaranya ialah terjadinya perceraian. Pada kajian ini penulis berupaya memberikan pemahaman tentang pernikahan dalam Islam, perceraian dalam Islam serta hubungannya dengan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan metode Milles and Huberman. Hasil penelitian yang diperoleh adalah psikologi Islam memandang pernikahan mewujudkan kesehatan jiwa dan mencapai kebahagiaan. Sedang maqasid syariah yang di dalamnya terdapat konsep kesehatan dengan menjaga agama, menjaga fisik, menjaga mental, menjaga keturunan, menjaga martabat dan menjaga akhlak akan terwujud kesehatan jiwa, dan mencapai kebahagiaan bila seseorang dapat membentuk pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rohmah.

Kata Kunci: Psikologi Islam, Pernikahan, Perceraian, Maqasid Syariah

Published
02-06-2024