CHILDREN'S RIGHTS IN A QUASI-BROKEN HOME FAMILY: ISLAMIC LAW VERSUS CHILD PROTECTION LAW

  • Muharrani Muharrani IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Zulkarnain IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Miswari IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Azwir Azwir IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Mawardi Mawardi IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
Keywords: Children's Rights, Islamic Law, Broken Home, Positive Law

Abstract

Abstract: In contemporary society, numerous indicators of a quasi-broken home manifest within families. Consequently, communication between children and parents becomes disrupted, leading to disharmony within the family unit and fostering a tendency for children to exhibit rebellious behaviors. The objectives of this study are threefold: (1) to examine the rights of children within quasi-broken homes in the West Langsa District, (2) to analyze the perspectives of Islamic law and Law Number 35 of 2014 concerning the fulfillment of children's rights within quasi-broken homes in the West Langsa District, and (3) to identify the similarities and disparities between the perspectives of Islamic law and Law Number 35 of 2014 regarding the fulfillment of children's rights within quasi-broken homes in the West Langsa District. This research employed a normative, empirical approach, categorized as field research. Data collection methods included observation, interviews, and documentation. The findings reveal that three main findings. First, the implementation of children's rights within quasi-broken homes in the West Langsa District is inadequate due to parental work commitments. Second, Islamic law and Law Number 35 of 2014 align on several aspects concerning the fulfillment of children's rights, including the rights to life, education, voice, participation, identity, and inheritance. However, adequate protection from violence and provision of love and care are lacking due to parental busyness. Third, disparities between Islamic law and Law Number 35 of 2014 are evident in education. Islamic law advocates for worldly and religious education, while Law Number 35 of 2014 emphasizes education tailored to the child's abilities and interests. Moreover, Law Number 35 of 2014 extends the right of care to individuals beyond the parents.

Abstrak: Dalam masyarakat modern banyak ditemukan adanya gejala quasi broken home di dalam suatu keluarga. Hal tersebut mengakibatkan komunikasi antara anak dan orang tua menjadi terganggu, keluarga menjadi tidak harmonis dan sikap anak cenderung menjadi nakal. Tujuan dari penelitian ini ialah (1) untuk mengetahui hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat, (2) untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap praktik pemenuhan hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat dan (3) untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 praktik pemenuhan hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan bentuk sosiologis. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitain ini menunjukkan bahwa (1) hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat tidak terlaksana dengan baik dikarenakan kesibukan orang tua dalam bekerja. (2) Persamaan perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap praktik pemenuhan hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat yaitu dimana dalam pemenuhan hak atas kehidupan, hak atas pendidikan, hak untuk bersuara dan berpartisipasi dan hak  pemenuhan identitas dan warisan telah terpenuhi dengan baik. Namun, hak anak yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan belum terpenuhi dengan baik dan hak anak yang berkaitan dengan pemenuhan kasih sayang dan perawatan yang juga tidak terpenuhi dengan baik karena kesibukan orang tua. (3) Perbedaan antara perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 praktik pemenuhan hak anak dalam quasi broken home di Kecamatan Langsa Barat terlihat dalam pemenuhan pendidikan anak dimana dalam hukum Islam bahwa pendidikan anak terdiri dari pendidikan formal yang bersifat keduniaan dan pendidikan keagamaan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 hanya sebatas pendidikan yang disesuaikan dengan bakat dan minat anak. Selain itu, perbedaan lainnya terletak di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang juga menyebutkan hak anak atas kebolehan diasuh oleh orang lain selain orang tua.

Kata Kunci: Hak Anak, Hukum Islam, Quasi Broken Home, Hukum Positif.

Published
01-04-2024