CO-PARENTING MODEL IN RESOLVING CHILD CUSTODY DISPUTES IN URBAN MUSLIM FAMILIES

  • Ramdani Wahyu Sururie UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Eva Nur Hopipah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Doli Witro UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Rahmi Diana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Muhammad Sopiyan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
Keywords: Hadhanah, Joint Custody, Family Disputes, Urban Muslim Families

Abstract

Post-divorce child custody (hadhanah) disputes in urban Muslim families often become prolonged conflicts, and children become undeniable victims. The problem is whether the shared parenting model for resolving post-divorce child custody disputes (hadhanah) in urban Muslim families through litigation (court) is effectively used? If effective, to what extent is it effective, and how is it practiced in the field? A shared parenting model can be created if scientists, practitioners, and other relevant parties comprehensively understand the resolution of hadhanah disputes through litigation. The application of this shared parenting model is still rarely used by judges in court decisions. However, it turns out that there have been several examples of implementing the shared parenting model in urban areas. Bandung City, DKI Jakarta, Semarang City, Madiun City, and others are among them. This article is juridical-normative research. This article uses qualitative data from a literature study. This method was chosen because the research object was dispute resolution activities in the care of children in urban Muslim families. Primary data comes from religious court decisions. Meanwhile, secondary data comes from library materials such as books, scientific articles, research reports, and websites. Research finds that resolving child custody disputes in urban Muslim families through litigation can be so effective that joint parenting can be created, provided that a comprehensive understanding is adapted to the existing problems in resolving child custody disputes. So that the judge’s decision is made based on real facts and for the sake of justice and the common good, especially to minimize children becoming victims in the long term.

Abstrak: Sengketa hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian pada keluarga Muslim urban sering kali menjadi konflik berkepanjangan dam anak menjadi korban yang tak terbantahkan. Permasalahannya adalah apakah model pengasuhan bersama (share parenting) untuk penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian pada keluarga muslim urban melalui jalur litigasi (pengadilan) efektif digunakan? Jika efektif, sejauhmana efektifitasnya dan bagaimana praktiknya di lapangan? Model pengasuhan bersama (share parenting) bisa tercipta jika ilmuwan, praktisi, hingga pihak yang bersangkutan lainnya memahami secara komprehensif penyelesaian sengketa hadhanah melalui litigasi ini. Penerapan model pengasuhan bersama ini masih jarang di gunakan oleh hakim dalam putusan pengadilan. Namun ternyata sudah ada beberapa contoh penerapan model pengasuhan bersama yang diputuskan di perkotaan. Di antaranya adalah Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, Kota Madiun, dan lainnya. Artikel ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Artikel ini menggunakan data kualitatif dari studi literatur. Pemilihan metode ini didasari bahwa objek penelitian berupa aktifitas penyelesaian sengketa dalam pengasuhan anak keluarga muslim urban. Data primer berasal dari putusan-putusan pengadilan Agama. Sementara data sekunder berasal dari bahan pustaka seperti buku, artikel ilmiah, laporan penelitian, dan website internet. Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh anak pada keluarga Muslim urban melalui litigasi dapat sangat efektif hingga pengasuhan bersama pun dapat tercipta dengan syarat pemahaman yang komprehensif disesuaikan dengan permasalahan yang ada dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak. Sehingga putusan hakim diambil berdasarkan realita, fakta, dan demi keadilan serta kemaslahatan bersama, khususnya untuk meminimalisir anak menjadi korban dalam jangka waktu yang panjang.

Kata Kunci: Hadhanah, Hak Asuh Bersama, Perselisihan Keluarga, Keluarga Muslim Perkotaan

Published
01-04-2024