THE URGENCY OF SHARIA-CROWDFUNDING AS AN ALTERNATIVE FUNDING IN DEVELOPMENT OF NUSANTARA'S CAPITAL CITY

  • Dyah Ochtorina Susanti Faculty of Law, University of Jember, East Java, Indonesia
  • Aan Efendi Faculty of Law, University of Jember, East Java, Indonesia
  • Auliya Safira Putri Faculty of Sharia, State Islamic University of Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, East Java, Indonesia
Keywords: Sharia Crowdfunding, Alternative Financing, National Capital

Abstract

The relocation of Indonesia’s National Capital from Jakarta to Nusantara, East Kalimantan requires a significant investment in the development process, which will be carried out in stages from 2022 to 2045. Sharia crowdfunding is an alternative financing that can be used as a source of funds in the development of the Capital City A new country, so the formulation of the problem in this study examines whether the urgency of Islamic crowdfunding as an alternative to financing the new National Capital. The research method used is normative juridical with two approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. The results of this study indicate that the urgency of sharia crowdfunding as an alternative to financing the National Capital can be seen from two things, namely: first, based on the theory of utilitarianism that sharia crowdfunding can provide good benefits for every individual who invests in this project through a sharia contract with a sharing system results, as well as benefits for common welfare in the context of supporting the development of the new National Capital. Second, in order to maintain assets (hifz al-mal) where through sharia crowdfunding the public can invest to help finance the new State Capital by accessing financing that is in accordance with sharia principles, such as the prohibition of usury (interest), speculation, and illicit activities other.

Abstrak: Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur membutuhkan biaya besar dalam proses pembangunannya yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga tahun 2045. Crowdfunding syariah merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dijadikan sebagai sumber dana dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru, sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini mengkaji tujuan dari crowdfunding syariah sebagai alternatif pembiayaan Ibu Kota Negara baru. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi crowdfunding syariah sebagai alternatif pembiayaan Ibu Kota Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu: pertama, berdasarkan teori utilitarianisme bahwa crowdfunding syariah dapat memberikan manfaat baik bagi setiap individu yang memberikan investasi dalam proyek ini melalui akad syariah dengan sistem bagi hasil, maupun manfaat bagi kesejahteraan bersama dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara baru. Kedua, dalam rangka memelihara harta (hifz al-mal) yang mana melalui crowdfunding syariah masyarakat dapat berinvestasi untuk membantu pembiayaan Ibu Kota Negara baru dengan mengakses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga bank), spekulasi, dan kegiatan haram lainnya.

Kata Kunci: Crowdfunding Syariah, Alternatif Pembiayaan, Ibu Kota Negara.

Published
01-04-2024