LEGAL COMPLIANCE ON SHARIA ECONOMICS IN HALAL TOURISM REGULATIONS

  • Ending Solehudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Hisam Ahyani Islamic University of Miftahul Huda Al Azhar (STAIMA), Banjar, Indonesia
Keywords: Legal Compliance, Sharia Economic Law, Halal Tourism

Abstract

This article aims to analyze the form of legal compliance (sharia economics) in halal tourism regulations, with Bandung regency as the research subject. The background to this research begins with Bandung regency, which is the only region in West Java province that has regulations regarding halal tourism while other regions do not yet have them. So it is necessary to apply the concept of compliance with sharia economic law in halal tourism, which is a key factor in creating a business environment that is in accordance with Islamic principles. The method used in this research uses a normative juridical approach, with analytical descriptive analysis techniques, and uses Islamic service theory to answer research problems. The results of this research concluded that the practice or implementation of halal tourism business in Bandung regency according to sharia principles must refer to the regional regulations in force in Bandung regency and also refer to the West Java halal tourism guidelines, namely the inclusive and gradual principles . The findings of this research have implications for the importance of complying with sharia economic law in regulating halal tourism, the aim of which is to ensure that this industry not only complies with the rules of Islamic law but also makes a positive contribution to the economic and social development of society in accordance with sharia economic principles. Halal tourism will develop further if it is implemented in accordance with the needs of Muslim tourists, namely making the travel experience in line with their religious values.

Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan hukum (ekonomi syariah) dalam Pengaturan pariwisata halal, dengan kabupaten Bandung sebagai subjek penelitian. Latar belakang penelitian ini bermula dari kabupaten Bandung adalah satu-satunya daerah di provinsi Jawa Barat yang memiliki regulasi tentang pariwisata halal sementara daerah lainnya belum ada. Sehingga diperlukan penerapan konsep kepatuhan hukum ekonomi syariah dalam pariwisata halal, dimana ini menjadikan faktor kunci dalam rangka menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Metode yang digunakan dalam riset ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan teknik analisis deskriptif analitis, serta menggunakan teori pelayanan islami guna menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa praktik atau penyelenggaraan bisnis pariwisata halal yang ada di kabupaten Bandung secara maqashid syariah harus mengacu pada Peraturan daerah yang berlaku di kabupaten Bandung, dan juga mengacu pada pedoman pariwisata halal Jawa Barat, yakni prinsip inklusif dan bertahap. Temuan penelitian ini berimplikasi pada pentingnya kepatuhan hukum ekonomi syariah dalam pengaturan pariwisata halal, yang mana tujuannya adalah untuk memastikan industri ini tidak hanya mematuhi aturan-aturan hukum Islam tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pariwisata halal akan lebih berkembang jika dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim, yakni menjadikan pengalaman berwisata yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.

Kata Kunci: Kepatuhan Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Pariwisata Halal

Published
01-04-2024