DISPUTE SETTLEMENT BETWEEN THE ACTIVITY EXECUTION TEAM AND THE GOODS PROVIDER REGARDING THE USE OF VILLAGE FUNDS

  • Nurdin Bakry Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Faisal Fauzan Central Queensland university, Sydney Campus, Australia
Keywords: Dispute Settlement, Goods Provider Law, Village Funds, Law Enforcement, Lawsuit In Court

Abstract

According to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, villages have a strategic and vital role in development which is carried out using the development budget in the form of Village Fund Allocation (ADD). Villages can self-manage the use of village funds by procuring goods and services. Procurement of goods or services using village funds often experiences problems because the providers do not hand over the product to the activity execution team. This situation happens even though the provider has received a down payment for purchasing goods the village needs. As a result, development in the village is constrained. This condition gave rise to disputes between the activity execution team and the appointed goods or service provider, which may be reported to the authority. Disputes between the activity execution team and the provider in procuring goods and services using village funds are settled through administrative and civil law because the act is a default. The settlement is carried out through discussions to achieve consensus. If it fails, the settlement is carried out through discussions led by the village head. If it fails again, the procurement contract resolution service will conduct the settlement. The final way of settlement is by filing a lawsuit in court, not through criminal law.

Abstrak: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan  desa mempunyai peran strategis dan penting dalam pembangunan,  melalui  anggaran pembangunan secara dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).  Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan menggunakan dana desa yang melibatkan penyedia barang/jasa sering mengalami permasalahan yang disebabkan penyedia barang/jasa tidak menyerahkan barang yang dibutuhkan oleh desa kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sementara penyedia barang/jasa sudah menerima dana dalam bentuk panjar, untuk kebutuhan  pembelian barang yang dibutuhkan oleh desa, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa menjadi terkendala. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa dengan pihak penyedia barang/jasa yang sudah ditunjuk, bahkan sampai membuat laporan ke penegak hukum. Penyelesaian perselisihan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan Penyedia dalam pengadaan barang dan jasa yang  menggunakan dana desa dilakukan melalui hukum administrasi dan hukum perdata karena  perbuatan tersebut  adalah wanprestasi. Sehingga  penyelesaian sengketa yang terjadi antara penyedia dan TPK  dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak berhasil, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa. Apabila tidak berhasil juga maka  penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan dan jalan terakhir penyelesaian tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.  Jadi bukan melalui jalur hukum pidana.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hukum Penyedia Barang, Dana Desa, Penegakan Hukum, Gugatan Di Pengadilan

Published
01-04-2023