THE MBOJO LOCAL WISDOM AS AN ALTERNATIVE FOR THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTES

  • Asri Wijayanti Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Lelisari Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Indah Kusuma Dewi Universitas Muhammadiyah Buton, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Chamdani Universitas Wijaya Putra, Jawa Timur, Indonesia
  • Satria Unggul Wicaksana Prakasa Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Industrial Relations Disputes, The Mbojo Tribe, Local Wisdom, The Book Of BO, Islamic Law

Abstract

This study addresses the inability of workers to resolve industrial relations disputes, thus eliminating their rights. Being unable to settle industrial relations disputes can result in losses jobs, strikes, lockouts, demonstrations, defamation, destruction of property, or even the loss of one's life. These negative impacts greatly affect the peace and comfort of work, national security, and stability. These problems, among others, can be overcome through advocating for workers who are dealing with industrial relations disputes. Mechanisms for resolving industrial relations disputes often do not give satisfactory results or fail if they are carried out based on formal regulations.  However, the advocacy model for workers in industrial relations disputes based on the local wisdom of the Mbojo Tribe, Bima, Nusa Tenggara, can be an alternative solution for both anticipating industrial relations disputes that cannot be resolved and for achieving social justice for workers without harming employers. The purpose of this study is to describe the substance and procedure for resolving industrial relations disputes based on the local wisdom of the Mbojo Tribe, Bima, Nusa Tenggara, which is based on Islamic sharia. This legal research uses a conceptual and historic legislative approach. The results of the research find that the local wisdom of the Mbojo tribe written in the BO book can be the basis for alternative solutions that can build an industrial relations dispute resolution system that is closer to the sense of community justice than the current system.

Abstrak: Problem dalam penelitian ini, yaitu adanya ketidakmampuan pekerja dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang menghilangkan haknya. Tidak dapat terselesainya sengketa hubungan industrial, dapat mengakibatkan kerugian, terjadinya mogok, lock out, unjukrasa, demonstrasi, pencemaran nama baik, pengrusakan barang milik orang lain sampai dengan hilangnya nyawa seseorang. Dampak negatif ini, sangat mempengaruhi ketenangan dan kenyamanan kerja, keamanan dan stabilitas nasional. Problem ini diantaranya akan dapat diatasi melalui advokasi kepada pekerja dalam menghadapi sengketa hubungan industrial. Mekanisme upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial, seringkali belum memberikan hasil yang memuaskan atau gagal apabila dilakukan berdasarkan kebenaran formal. Model advokasi pada pekerja dalam sengketa hubungan industrial berbasis kearifan lokal Suku Mbojo,  Bima, Nusa Tenggara,  akan dapat menjadi alternatif solusi atas antisipasi terjadinya sengketa hubungan industrial yang tidak dapat terselesaikan, serta untuk mencapai keadilan sosial bagi pekerja tanpa merugikan pemberi kerja. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan substansi dan prosedur penyelesaian sengketa hubungan industrial berbasis kearifan lokal Suku Mbojo,  Bima, Nusa Tenggara, berdasarkan syariah Islam. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan konseptual dan sejarah. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kearifan lokal suku Mbojo yang tertulis dalam kitab BO dapat menjadi dasar alternatif  solusi untuk membangun sistem penyelesaian sengketa hubungan hubungan industrial yang lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat. 

Kata Kunci: Sengketa Hubungan Industrial, Suku Mbojo, Kearifan Lokal, Kitab BO, Hukum Islam

Published
01-11-2022
Section
Articles