SHARIAH AND THE POLITICS OF PLURALISM IN INDONESIA

Understanding State’s Rational Approach To Adat And Islamic Law

  • Ratno Lukito Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Keywords: Sharia And Politics, Islamic Law, Adat Law

Abstract

This article explores the implementation of Sharia law in Indonesia. To some extends, the Sharia law should be implemented by referring to the Quran and Sunnah, however in the case of Indonesia, not all of Sharia law has fully referred to Quran and Sunnah. Considering the legal pluralism in Indonesia, the Sharia law has to adjust several laws that has been practicing in Indonesia, including the Islamic, Adat, and Colonial law. This phenomenon has forced the Sharia law to adapt itself to those laws. Consequently, the implementation the Sharia law is not fully referring to the Quran and Sunnah. The new problem has arisen, because the Adat and Colonial law must be adopted as well. The adat law and colonial law were created by human being. In contrast, Sharia law is based on by holy book. Thus, the contradiction between the Sharia law and law made by human-being will occur at any time, including the interpretation of the holy text. Additionally, the political configuration has also influenced the legislation process, creating long debate in implementing the Sharia law. This article will explore briefly this problem, using comparative law approach. Then, the author will recommend the solution to solve this problem.

Abstrak: Artikel ini membahas secara mendalam pelaksanaan hukum Syariah di Indonesia. Hukum Syariah harus dilaksanakan berdasarkan Quran dan Sunah. Namun, di Indonesia, tidak semua hukum syariah sepenuhnya merujuk pada Quran dan Sunah. Mengingat pluralisme hukum di Indonesia, hukum Syariah harus menyesuaikan beberapa undang-undang yang telah dilaksanakan di Indonesia, termasuk hukum Islam, hukum Adat, dan hukum Kolonial. Fenomena ini memaksa hukum Syariah untuk menyesuaikan diri dengan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum Syariah tidak sepenuhnya berdasarkan pada Al-Quran dan Sunah. Hal ini menimbulkan masalah baru, karena hukum Adat dan hukum Kolonial juga harus diadopsi. Hukum adat dan hukum kolonial adalah hukum yang diciptakan oleh manusia. Sebaliknya, hukum Syariah didasarkan pada kitab suci. Dengan demikian, kontradiksi antara hukum Syariah dan hukum yang dibuat oleh manusia akan terjadi kapan saja, termasuk pada penafsiran teks kitab suci. Selain itu, konfigurasi politik juga memengaruhi proses legislasi dan menyebabkan perdebatan panjang dalam mengimplementasikan hukum Syariah. Artikel ini akan membahas secara singkat masalah ini dengan menggunakan pendekatan hukum komparatif. Selain itu, penulis juga akan menyampaikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

Kata Kunci: Syariah dan Politik, Hukum Islam, Hukum Adat

Published
01-04-2019
Section
Articles