MARINE SECURITY MODEL TO PREVENT CRIMINAL ACTS IN ACEH

  • M. Gaussyah Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia
  • M. Iqbal Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia
  • Mukhlis Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia
Keywords: Policy, Border Areas, Criminal Act At Sea

Abstract

Geographically, Indonesia occupies a strategically significant position at the crossroads of two oceans and two continents. Consequently, Indonesia's maritime territory has become a crucial maritime route for global trade and national and international shipping traffic. However, it is also highly vulnerable to maritime crimes, particularly in the Aceh region. Regarding maritime security in Indonesia, multiple agencies hold responsibilities in the security sector, with each agency operating under its legal framework defining its duties, functions, and authority. This research aims to elucidate the maritime security model of Aceh to prevent criminal acts at sea. This research employed normative and empirical juridical approaches. Research data consisted of primary and secondary data. The research findings reveal that Aceh is currently situated within the state border with other countries, directly accessible via sea routes. This situation requires special attention from the Central Government for several reasons. Firstly, data from the past six years (2018-2023) indicate seven recorded maritime crime cases occurring within the legal jurisdiction of Lhokseumawe City. Additionally, East Aceh has witnessed eleven criminal cases at sea, including acts of narcotics smuggling, goods smuggling, and human trafficking. In Sabang, seven cases have been reported, encompassing fisheries crimes, shipping crimes, and immigration crimes. Therefore, this study proposes a maritime security model to prevent criminal acts in the Sea of Aceh, termed the “Triangle security system”. This model involves a maritime security triangle comprising the Police, especially Polairud as a fundamental institution, supported by other law enforcement officers such as TNI AL, Bakamla, BNN, Customs and Excise Department and Immigration. Moreover, active engagement of the local community is deemed essential. It is recommended for the government to pay more attention to the conditions of areas directly bordering sea routes, enabling regencies or cities to understand state border management strategies. Additionally, regional governments should prepare plans and budgets for cities or regencies to manage their territories independently.

Abstrak: Secara geografis Indonesia mempunyai letak yang strategis antara persilangan dua samudera dengan dua benua, sehingga wilayah laut Indonesia menjadi alur laut yang sangat penting bagi jalur perdagangan dunia dan lalu lintas pelayaran nasional maupun internasional, namun juga menjadi wilayah yang sangat rentan terjadi tindak pidana laut khususnya di wilayah Aceh Dalam hal keamanan laut di Indonesia terdapat banyak instansi yang memiliki tugas di bidang keamanan, dimana masing-masing instansi tersebut memiliki dasar hukum tersendiri dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkapkan model pengamanan laut Aceh guna mencegah tindak pidana di laut, Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuris normatif dan yuridis empiris. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah ditemukan bahwa saat ini Aceh yang termasuk dalam wilayah perbatasan negara dengan negara lainnya secara langsung dari jalur laut yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat karena beberapa alasan yaitu; berdasarkan data 6 (enam) tahun terakhir (2018-2023) sudah tercatat 7 (tujuh) kasus tindak pidana laut yang terjadi di wilayah hukum Kota Lhokseumawe, 11 (sebelas) kasus tindak pidana di perairan Aceh timur diantaranya tindak pidana penyeludupan narkotika, penyeludupan barang dan perdagangan orang (human Trafficking); dan di Sabang berjumlah 7 (tujuh) kasus diantaranya tindak pidana perikanan, tindak pidana pelayaran, dan tindak pidana keimigrasian. Oleh karena itu penulis menawarkan model kemanan laut untuk mencegah terjadinya tindak pidana di laut aceh yaitu Triangle security system, yaitu segitiga Pengamanan perairan yang melibatkan Polisi khususnya Polairud sebagai fundamental institution, kemudian dibantu aparat penegak hukum lainnya seperti TNI AL, Bakamla, BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi sebagai added institution, adapun peran masyarakat yang sangat dibutuhkan. Disarankan kepada Pemerintah baik pusat/daerah agar lebih memperhatikan kondisi daerah yang secara langsung berbatasan dengan jalur laut, agar kabupaten atau kota dapat memahami strategi pengelolaan perbatasan negara dan pemerintah daerah juga menyiapkan rancangan dan anggaran untuk kota atau kabupaten dapat mengelola secara mandiri wilayahnya.
Kata Kunci: Kebijakan, Wilayah Perbatasan, Tindak Pidana Laut.

Published
01-04-2024