THE CHANCE ON ISLAMIC FAMILY LAW STUDY IN INDONESIA

  • Ali Abubakar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Keywords: Islamic Family Law, Indonesian Law, Marriage Law, Constitutional Court

Abstract

This article investigates the Islamic family law which creating a debatable law in Indonesia legal system. The law has covered of private life of the citizen of Indonesia. Furthermore, Constitutional Court has directly intervened the Islamic family law in Indonesia. The fortuitous of expansion of Islamic family law seems to extensively uncluttered. Numerous issues such as place, time, motivation, situation, and typical Indonesian traditions that are dissimilar from the Arabs are the authenticities that should assist as of the underwriting variables towards the Islamic family law improvement. In accumulation, several current authorized decision representations and its developments that have been initiated by authorities have produced a potential space that necessitates more special treatment because it serves as a contraption that can yield a law. Most concepts that have been made by Islamic intellectuals are still stared as a group of suggestions, not yet accomplishment the state of practical submission. Therefore, their growth in various stages – reaching from basic guidelines to applied norms-needs to be showed.

Abstrak: Artikel ini mengkaji hukum keluarga Islam yang menyebabkan perdebatan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang tersebut telah membahas kehidupan pribadi warga negara Indonesia. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi secara langsung telah mengintervensi hukum keluarga Islam di Indonesia. Ekspansi hukum keluarga Islam tampaknya sangat kacau. Masalah-masalah, seperti tempat, waktu, motivasi, situasi, dan tradisi khas Indonesia yang berbeda dari orang Arab merupakan keaslian yang seharusnya menjadi variabel-variabel yang dipertimbangkan dalam perbaikan hukum keluarga Islam. Beberapa representasi keputusan resmi saat ini dan perkembangannya yang telah diprakarsai oleh pihak berwenang telah menciptakan ruang potensial yang memerlukan perlakuan lebih khusus, karena berfungsi sebagai alat yang dapat menghasilkan undang-undang. Sebagian besar konsep yang telah dibuat oleh para intelektual Islam masih dipandang sebagai sekumpulan saran, yang belum memenuhi syarat praktis. Oleh karena itu, perkembangannya dalam berbagai tahap perlu ditunjukkan, mulai dari pedoman dasar hingga norma-norma yang berlaku.

Kata kunci: Hukum Keluarga Islam, Hukum Indonesia, Hukum Perkawinan, Mahkamah Konstitusi.

Published
01-04-2019
Section
Articles